Pagar Alam Hebo…Terkait Netizen Pertanyakan APAR Yang Sudah Kadaluarsa, Begini Ungkap Kabag Umum Dafles
Pagar Alam || Tinta Rakyat Sumsel – Beberapa Hari ini, masyarakat disuguhi informasi atau berita terkait Sejumlah APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di Kantor Sekretariat Walikota Pagar Alam sudah kadaluarsa pada Senin (30/01/2023)
Dikutip dari beberapa media yang menerbitkan pemberitaan terkait APAR yang sudah Kadaluarsa menyebutkan, Didapati satu persatu Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berada di dalam Kantor Sekretariat Walikota Pagar Alam ditemukan sudah kadaluarsa tertanggal pada tabung 27/6/2017 dan cairan yang ada di dalam tabung APAR tersebut diduga sudah beku.
“Didalam pemberitaan tersebut pun menyebutkan bahwa sanya didalam pengadaan APAR di kelolah langsung (swakelolah) oleh pemerintah kota pagar alam melalui Bagian Umum Dan Perlengkapan.
“Projamin Salah satu organisasi masyarakat atau ormas yang menginvestigasi terkait dugaan tersebut menjelaskan dari hasil pengecekan semua APAR sudah kadaluarsa, terlihat di masa pemakaian,jelasnya
“Kami mengecek ke Kantor Sekretariat Walikota Pagar Alam semua APAR udah kadaluarsa, Seperti terlihat di depan Pantry Bagian Umum dan perlengkapan dari 2 tabung APAR semua kadaluarsa sejak tahun 2017.
Dengan adanya tabung yang sudah kadaluarsa, makanya kami (Projamin) mendorong Pemerintah Kota Pagar Alam agar segera mengajukan anggaran permintaan tabung APAR di tahun ini,imbuhnya
Tim investigasi Projamin Kota Pagar Alam mendorong kepada pihak Bagian Umum dan perlengkapan Setdako Pagar Alam untuk merealisasikan, agar APAR yang sudah kadaluarsa itu diganti dengan yang baru, Sebagai antisipasi kalau terjadi kebakaran, dan berdasarkan informasi untuk anggaran dipergunakan untuk pengadaan APAR dikelola swakelola oleh Bagian Umum dan Perlengkapan.pungkas nya.
Saat di hubungi via WhatsApp Jum’at, 3 Februari 2023 oleh Tinta Rakyat Sumsel, Kepala Bagian Umum, Dafles menyebutkan “Sampai berita ini di cetak/diterbitkan Ruslan selaku pembuat berita tidak pernah konfirmasi dengan saya, baik secara lisan maupun tilisan, dan di bagian umum tidak ada anggaran untuk pengadaan APAR.ungkapnya
Dafles menambahkan, pada tahun 2019 Ada anggaran, dan untuk ditahun 2020, 2021,2022 tidak ada anggarannya, dan pada tahun 2019 APAR Mempunyai anggaran sebesar Rp.22.500,000,- untuk 25 tabung
Dan untuk sementara di tahun 2023, kami belum akan menganggarkan pengadaan APAR, Karna menurut kami APAR tahun 2019 tersebut masih ada dan masih layak untuk dipakai, jadi tahun 2023 ini kami tidak menganggarkan lagi dan APAR tahun 2019 Masih bisa di gunakan, dan kami sudah buktikan, ini [email protected]
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi : [email protected]
Terima kasih.
Kunjungi juga kami di : https://sumsel.tintarakyat.com