Syarat dan ketentuan pembuatan E KTP 2023

0 7

Lahat ll Tinta Rakyat Sumsel – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia.

Adapun KTP adalah dokumen resmi yang menjadi tanda pengenal wajib yang harus dimiliki setiap warga negara.

KTP memuat beberapa informasi data pribadi seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga tanggal lahir.

Secara umum, KTP berfungsi sebagai tanda pengenal identitas dan tanda kewarganegaraan.

KTP biasa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan, seperti membuat rekening bank, pendaftaran vaksinasi, hingga mengurus SIM.

Sejak tahun 2011, pemerintah telah membuat KTP dalam bentuk elektronik atau biasa disebut sebagai e-KTP.

Melansir pada Rabu (2/2/2023), berikut syarat terbaru membuat KTP:

1. Minimal berusia 17 tahun

2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah

6. Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari9

Sementara itu, alur pembuatan KTP 2023 meliputi:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Biasanya membutuhkan lebih dari satu lembar, baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.

2. Datang ke Kelurahan

Untuk membuat e-KTP harus datang langsung kelurahan dan tidak dapat diwakili.

Masuk dan ambil antrian.

Secara umum, pengurusan e-KTP dibuka mulai jam 08:00 pagi hingga 15:00.

3. Penyerahan dokumen

Setelah giliran tiba, serahkan salinan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan.

Ada baiknya tetap membawa dokumen yang asli untuk ditunjukkan kepada pegawai.

4. Ambil Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, pemohon akan diarahkan untuk mengambil foto dan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, akan mendapatkan surat pengantar saat e-KTP nanti diambil.

Surat ini juga berguna sebagai kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Pengurusan pembuatan e-KTP dapat dilakukan dengan cepat tergantung antrian.

Sementara untuk pengambilan e-KTP dapat dilakukan 14 hari kemudian.

Silahkan konfirmasi ke pihak kelurahan terkait jika dalam kurun tersebut e-KTP belum bisa diambil.

Ketentuan pembuatan KTP 2023 terdiri atas:

1. Permohonan KTP Baru

– Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

– Fotocopy KK

– Datang Langsung untuk di Foto

2. Permohonan KTP Pengganti karena Hilang atau Rusak

– Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan Fotocopy KK

– Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP Hilang) atau

– Menyerahkan bukti KTP yang rusak

– Datang langsung untuk diproses

3. Permohonan Pembetulan Data KTP

– Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

– Fotocopy KK

– Fotocopy Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK

– Datang langsung untuk diproses

Biaya pembuatan KTP 2023:

Pemerintah telah membebaskan biaya pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian sejak 1 Januari 2014 lalu.

Reporter:Kusasi

Slide Ads

IMG-20221218-WA0002
SAVE_20230207_175129
SAVE_20230207_175133
IMG-20230207-WA0015
SAVE_20230207_175125
IMG-20230207-WA0017
IMG-20221218-WA0002 SAVE_20230207_175129 SAVE_20230207_175133 IMG-20230207-WA0015 SAVE_20230207_175125 IMG-20230207-WA0017

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Do NOT follow this link or you will be banned from the site!